Sanggau, TRIBRATA TV
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kucing (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mendampingi 402 WNI yang dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (26/9/2024).
Ratusan WNI yang dipulangkan ini terdiri dari repatriasi sebanyak 4 orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) dan 1 orang dari Rumah Sakit Serian, Sarawak Malaysia.
Kemudian WNI yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Sarawak yaitu DTI Semuja, Serian sebanyak 170 orang dan DTI Bekenu, Miri, sebanyak 227 orang.
“Total jumlah WNI atau Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang direpatriasi dan dideportasi melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong kali ini berjumlah 402 orang, terdiri dari 287 laki-laki dan 98 perempuan, serta 13 anak laki-laki dan 4 anak perempuan,” kata Raden Sigit Witjaksono.

Seluruh WNI tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 168 orang telah habis masa izin tinggalnya dan 216 orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) atau tidak memiliki izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Sejak bulan Januari hingga 26 September 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak
3.609 WNI telah dideportasi dan 111 WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









