KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 402 WNI dari Serawak, Malaysia

- Editorial Team

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kucing (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mendampingi 402 WNI yang dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (26/9/2024).

Ratusan WNI yang dipulangkan ini terdiri dari repatriasi sebanyak 4 orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) dan 1 orang dari Rumah Sakit Serian, Sarawak Malaysia.

Kemudian WNI yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Sarawak yaitu DTI Semuja, Serian sebanyak 170 orang dan DTI Bekenu, Miri, sebanyak 227 orang.

BACA JUGA  Lagi, 83 WNI Dipulangkan dari Malaysia

“Total jumlah WNI atau Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang direpatriasi dan dideportasi melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong kali ini berjumlah 402 orang, terdiri dari 287 laki-laki dan 98 perempuan, serta 13 anak laki-laki dan 4 anak perempuan,” kata Raden Sigit Witjaksono.

Seluruh WNI tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 168 orang telah habis masa izin tinggalnya dan 216 orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) atau tidak memiliki izin tinggal.

BACA JUGA  Video: Perusahaan HTI PT GSA Prioritaskan Berdaya Warga Setempat

Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.

Sejak bulan Januari hingga 26 September 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak
3.609 WNI telah dideportasi dan 111 WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.

BACA JUGA  KJRI Dampingi Pemulangan WNI Bermasalah dari Malaysia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru