Polres Labuhanbatu dan Polsekta Kotapinang Gelar Penertiban Berlalulintas

- Editorial Team

Senin, 26 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV
Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu, Senin (26/8/2019) menggelar penertiban dan razia kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani Kotapinang.

Pelaksanaan penertiban ini dipimpin Wakapolsekta Kotapinang AKP H Sinambela,SH bersama personil polsek. Kepada media Wakapolsekta Kotapinang menyampaikan, tujuan penertiban kendaraan bermotor roda 2 dan 4 untuk memberikan pemahaman disiplin berlalu lintas. Khusus roda dua agar menggunakan helm sesuai standard SNI dan kelengkapan surat -surat kenderaan. Bagi roda 4 seterusnya pada saat mengemudi agar menggunakan sabuk pengaman serta kelengkapan surat -surat demi kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA  Antisipasi Genk Motor, Polsek Pagar Merbau Gelar Razia Roda Dua

Kapolsekta Kotapinang AKP D Ginting pada kesempatan yang  sama mengatakan penertiban berlalu lintas di jalan raya sesuai perintah kapolri dan dirlantas polri dengan tujuan penertiban berlalu lintas dan mengantisipasi tindakan kejahatan di jalan raya serta hal lainya.

Dihimbau pengguna jalan raya lintas Sumatera agar patuh berlalu lintas dan lengkapi surat -surat kenderaan pada saat melintasi jalan raya.

BACA JUGA  Minimalisir Kejahatan, Polsek Ilir Barat I Gelar Razia Rutin Malam Minggu

Ketua DPD FKBN (Forum Komunikasi Bela Negara) Khoiruddin Batubara mengapresiasi kegiatan ini. “Saya kira hal ini positif dan banyak yang diuntungkan ketika ada tindakan kejahatan di jalan raya atau peredaran narkoba dapat dikendalikan demi kenyamanan berkenderaan,” ujarnya.(Boston Malaka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB