Keerom, TRIBRATA TV
Berbagai masalah ketimpangan pembangunan Kabupaten Keerom Provinsi Papua secara parsial telah disadari sebagai kegagalan pendekatan pembangunan karena dinilai sentralistis dan kurang memperhatikan kondisi dan aspirasi daerah.
Sejalan dengan konsep demokrasi yang semakin berkembang, tuntutan desentralisasi juga semakin besar. Berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi menuntut perlunya reformasi dalam konsepsi dan operasionalisasi pembangunan daerah yang kemudian harus di formulasikan ke dalam bentuk strategi dan kebijaksanaan.
Untuk itu pendekatan kewilayahan yang memperhatikan hubungan humanis antara unsur unsur pembentuk ruang perlu diperhatikan dalam berbagai aspek pembangunan.
Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Keerom, Dian N Wellip di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).
Dikatakan dalam berbagai implementasi pembangunan selama ini pemerintah daerah lebih menunggu petunjuk dari pusat. Proses pengambilan keputusan yang demikian, kemudian berkembang sehingga aparat daerah lebih melayani aparat pusat dari pada melayani masyarakat daerahnya.
Menurut Dian N. Wellip, dalam era demokratisasi yang semakain berkembang seperti saat ini, yang ditunjang oleh berbagai peraturan perundangan mengenai desentralisasi, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mampu melaksanakan kewenangan yang semakin besar dalam menata pembangunan daerahnya.
Lebih jauh ia menambahkan, salah satu konsep strategis yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah adalah alokasi sumber daya yang lebih seimbang, peningkatan sumber daya manusia di daerah, pengembangan kelembagaan dan aparat daerah, pelayanan masyarakat yang efesien.
“Partisipasi masyarakat dapat menjamin kesinambungan pelaksanaan suatu program di daerah,” katanya.
Menurutnya ada tiga indikator keberhasilan pengembangan daerah yang dapat dilihat sebagai kesuksesan yaitu produktifitas kerja institusi pemerintah daerah bersama aparatnya kemudian efesiensi yang terkait dengan kemampuan aparaturnya serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. (Nabar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









