Lagi, 177 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui Entikong

- Editorial Team

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Petugas imigrasi Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Hari ini Rabu, 26 Juli 2023 sebanyak 177 WNI dipulangkan Jabatan Imigresen Malaysia (Depot Bekenu Miri) melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Dari sejumlah 177 WNI ini terdapat 151 laki-laki, 2 anak-anak, dan 23 perempuan, serta 1 anak-anak perempuan.

Berdasarkan data yang didapat, dari 177 WNI itu ditangkap letugas Malaysia karena ada yang menyalahgunakan pasport dan ada juga masa ijin tinggalnya sudah habis, namun kebanyakan tidak memiliki pasport.

BACA JUGA  Ciptakan Rasa Aman, Polres Sekadau Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Hanya 56 WNI yang memiliki pasport selebihnya 121 tanpa pasport SPLP. 121 orang.

Salah seorang diantaranta, Luhat Anye (40) warga Long Bung Peso Kaltim, mengatakan ia masuk ke Malaysia melalui Sabah tanpa menggunakan pasport dan tinggal di Meri Sarawak Malaysia selama 20 tahun. Ia sudah punya istri orang Meri Sarawak Malaysia.

Menurutnya ia ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena ada pertengkaran kecil dengan istrinya lalu istrinya melapor kepada polisi DRM.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Rumahnya, Warga Desa Gonis Tekam Diringkus Polres Sekadau

Ia ditangkap dan dilokap polisi DRM Meri selama 2 bulan 27 hari dan kena jatuh hukuman penjara selama 4 bulan jadi jumlah hukuman penjara selama 6 bulan 27 hari dan disimbat rotan 1 kali.

Saat diperiksa petugas BP2MI Entikong, para WNI ini mendapat bingkisan makanan sebelum pulang ke tempat asalnya masing-masing. (Syamsumen)

BACA JUGA  BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB