Polres Simalungun Rekonstruksi Pembunuhan Ngatiem

- Editorial Team

Jumat, 26 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Simalungun, menggelar rekonstruksi pembunuhan Ngatiem alias Ati di areal perkebunan kelapa sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Jumat (26/4/2019), pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B.Siahaan memimpin rekonstruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Doniel Hutasoit dan penasehat hukum tersangka.

Sebanyak 28 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka (S) alias Senen dengan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya untuk menghilangkan jiwa orang lain / pembunuhan berencana atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang.

Adegan per adegan yang diperagakan tersangka disaksikan antusias warga setempat yang berbondong mendatangi lokasi dan terdengar dari seorang warga yang merasa bangga dengan Polres Simalungun yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ngatiem.

Dalam peragaan jelas terlihat bahwa tersangka menghabisi nyawa Ngatiem dengan cara terlebih dahulu tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam jok sepeda motornya dan dengan sekuat tenaga menancapkan atau menikam punggung korban dari arah belakang sebanyak satu kali, usai mencabutnya tersangka menyimpan kembali pisau tersebut kedalam jok sepeda motornya.

Pada adegan yang kedua puluh tampak korban yang menjerit kesakitan dan berusaha untuk berdiri dan berusaha berlari namun korban jatuh tersungkur ketanah dalam posisi telungkup dan tersangka sempat mendengar nafas seperti mengorok sebanyak 3 kali dan setelah itu korban diam dan tidak kedengaran lagi suara ngoroknya.

Setalah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka pergi meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban dalam keadaan telungkup. Tersangka pulang kerumah orang tuanya di Serapuh dan mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan mencuci pisau tersebut dikamar mandi dan kembali menyimpannya di jok sepeda motornya.

Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman terberat dengan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2019/SU /SIMAL – BANGUN, Tanggal 19 Maret 2019. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB