Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) resmi mengumumkan rencana perbaikan jaringan Palapa Ring Tengah segmen Tahuna–Melonguane yang mengalami gangguan akibat terputusnya kabel serat optik bawah laut.
Pemberitahuan ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 26 Maret 2026 dengan nomor 136/BAKTI.31/PI.02.01/03/2026 yang ditandatangani Direktur Utama BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar, dan ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan di wilayah terdampak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa gangguan berupa “submarine fiber cut” menjadi alasan utama dilakukannya perbaikan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan lebih luas pada jaringan telekomunikasi di kawasan kepulauan.
Kegiatan perbaikan dijadwalkan berlangsung sejak awal April 2026, dengan puncak pekerjaan atau tahap krusial “Restoration/Marine Operation” akan dilaksanakan pada 16 hingga 24 April 2026.
Selama periode tersebut, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Sangihe diperkirakan akan mengalami gangguan bahkan pemutusan sementara layanan telekomunikasi dan internet selama kurang lebih sembilan hari.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat ketergantungan masyarakat terhadap jaringan digital saat ini semakin tinggi, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Namun demikian, pihak BAKTI Kominfo menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga kualitas jaringan dalam jangka panjang.
“Perbaikan ini penting agar layanan telekomunikasi ke depan lebih stabil dan tidak mengalami gangguan berulang,” demikian penegasan dalam isi surat tersebut.
Pelaksanaan teknis perbaikan akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana, yakni PT. Len Telekomunikasi Indonesia, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dan koordinasi lintas sektor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro, Dr. Indra E. H. N. Purukan, M.MT., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dan akan segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah mitigasi.
“Pemerintah daerah akan menginformasikan secara luas kepada masyarakat agar dapat bersiap menghadapi potensi gangguan layanan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan koordinasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski dalam keterbatasan jaringan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM., menyampaikan pemahaman atas langkah yang diambil pemerintah pusat.
“Kami memahami bahwa ini adalah upaya perbaikan demi kepentingan jangka panjang. Namun, kami berharap dampaknya dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memanfaatkan alternatif komunikasi selama masa gangguan berlangsung.
Di sisi keamanan, Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, AKBP Iwan Permadi, SE., menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Kami siap melakukan pengamanan serta membantu koordinasi di lapangan agar proses perbaikan berjalan aman dan tertib,” tegasnya.
Dukungan serupa juga diharapkan dari unsur TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat di wilayah terdampak.
BAKTI Kominfo dalam suratnya turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan dirasakan masyarakat selama proses perbaikan berlangsung.
Mereka juga memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan akan dilakukan secara optimal untuk mempercepat pemulihan layanan.
Di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan, keberadaan jaringan Palapa Ring menjadi tulang punggung konektivitas digital yang sangat vital.
Oleh karena itu, perbaikan ini bukan sekadar respons terhadap kerusakan, tetapi juga bagian dari investasi jangka panjang dalam memperkuat infrastruktur telekomunikasi nasional.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan proses perbaikan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil maksimal bagi keberlanjutan layanan komunikasi di wilayah perbatasan utara Indonesia. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









