Nias Selatan, TRIBRATA TV
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (26/01/2026).
Pembagian SK dan SPT PPPK Paruh Waktu itu dijadwalkan berlangsung selama enam hari dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pembagian zona atau wilayah, untuk menjamin kelancaran serta ketertiban kegiatan.
Khusus pada hari pertama, jumlah penerima SK dan SPT PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 1.180 orang, yang terdiri dari 539 orang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 639 orang berasal dari kecamatan.
Penerima SK dan SPT pada hari pertama ini berasal dari seluruh OPD serta Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Fanayama, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dan Kecamatan Onolalu.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap melalui penjadwalan per zona ini, proses pembagian SK dan SPT dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dan SPT diharapkan dapat segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









