Tanah Timbun Jalur KA RPK-2 di Labuhanbatu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

- Editorial Team

Minggu, 26 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan rel kereta api jalur Rantauprapat-Kotapinang Sumatera Utara terus dikebut pengerjaannya. Pada beberapa bagian, saat ini tengah dilakukan penimbunan untuk pemasangan rel.

Pada seksi RPK-1 hingga RPK-8, proyek penimbunan ini dilakukan oleh kontraktor PT Istana Putra Agung (IPA).

Pada pantauan, Jumat (24/1/2020) di RPK-2, Kebun Jambu Kecamatan Rantauselatan terlihat tanah timbun yang digunakan bercampur dengan akar pohon.

Tampak sejumlah mobil dumptruk menurunkan material tanah timbun di lokasi tersebut. Namun tanah timbun ini berbeda dengan tanah timbun umumnya, karena selain tidak berwarna merah juga bercampur dengan banyak akar-akar pohon.

Secara fisik terlihat akar pohon yang bercampur tanah itu adalah akar pohon kelapa sawit.

BACA JUGA  Warga Batu Bara Tertabrak KA, Nyangkut di Lokomotif

Awaluddin Tanjung, pemasok tanah timbun tersebut mengaku kualitas tanah yang dipasoknya sudah memenuhi standar yang diinginkan kontraktor. Kontraktor juga tidak mempersoalkan bercampurnya akar kelapa sawit pada tanah timbun.

“Sudah lulus uji laboratorium bang,”kata Awaluddin Tanjung, pemilik galian C dan juga kepala lingkungan setempat.

Menurutnya, bukan hanya dia saja yang menjadi pemasok tanah timbun di lokasi tersebut, ada beberapa pengusaha galian C lainnya juga.

Ia mengatakan harga tanah timbunnya Rp33.000 permeter kubik. Satu mobil dumptruk bisa mengangkut 6-8 meter kubik. “Lihat ukuran bak dump truknya bang,” kata Awal.

Melihat tanah timbun yang bercampur dengan akar pohon kelapa sawit, tentu saja menjadi pertanyaan. Sebab secara teknis, tanah timbun yang dipakai untuk badan jalan rel kereta api haruslah bisa dipadatkan, mampu menahan tekanan dan bebas dari penurunan yang berlebihan.

BACA JUGA  Kereta Api Tabrak Mobil di Deli Serdang, 4 Orang Meninggal Dunia

Dalam Peraturan Bahan Badan Jalan Rel Kereta Api Indonesia disebutkan klasifikasi tanah bergambut yang mengandung bahan organik terlalu tinggi tidak dibenarkan untuk timbunan badan jalan rel.

Untuk material timbunan nilai kekuatan CBR sesuai SNI-03 1477, 1989 harus 6 persen setelah dipadatkan. Sedang pada tanah galian daya dukung tanah dasar dengan nilai minimal CBR sebesar 6 persen.

Sebagaimana diketahui, proyek kereta api ini merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk menyambungkan jalur kereta api sepanjang Pulau Sumatera.

Proyek Rantauprapat-Kotapinang adalah bagian dari proyek itu yang akan tersambung ke Provinsi Riau.

BACA JUGA  Protes Nilai Ganti Rugi, Ratusan Warga Desa Asam Jawa Turun ke Jalan

Sungguh disayangkan jika proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah ini kualitasnya tidak seperti yang diharapkan hanya karena lemahnya pengawasan atau adanya ‘kong kalikong’. (samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB