Palembang, TRIBRATA TV
52 tersangka kasus narkotika ditangkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajarannya dalam pekan keempat Januari 2021.
“Mereka ditangkap dalam kasus narkoba, dengan 38 Laporan Polisi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, Senin (25/1/2021).
Dari 52 tersangka sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut.
Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 330,66 gram, ganja 3,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 166 1/2 butir.
“Dan dari banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 6 LP, lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 LP,” ujarnya.
Tersangka yang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang berjumlah 9 orang, Polres Muara Enim 7 tersangka, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, dan Polres Linggau masing-masing 4 tersangka, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas dan Polres Empat Lawang masing-masing 3 tersangka, tambahnya.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









