Sarolangun, TRIBRATA TV
Untuk mewujudkan situasi yang kondusif menjelang perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perayaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan dipimpin Pj. Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, Selasa (24/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos. turut hadir untuk mewakili Pabung 042 Sarko, Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, yang berhalangan hadir. Letkol Inf Suyono menyampaikan pentingnya koordinasi yang solid antara seluruh elemen pemerintah dan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama masa perayaan.
Beberapa tokoh yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekda Sarolangun, Ir. Deddy Hendri,Kabag OPS Polres Sarolangun, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, Kabag Umum Setda Sarolangun, Suryadi, S.Pt, Kasat Pol PP Sarolangun, Muhammad Johan, Kepala Kesbangpol Sarolangun, Hudri, Kepala BPKAD Sarolangun, H. Kasiyadi, Kabid Lalin Dishub Sarolangun, Khairul Amin, Kadis Damkar Sarolangun, Trianto, Kadis Kesehatan Sarolangun, Bambang Hermanto,
Dalam rapat ini, berbagai agenda penting dibahas, termasuk pengamanan perayaan, pengaturan lalu lintas, kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, serta pelayanan kesehatan.
Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Suyono, menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dan masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan damai, serta memastikan kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Sarolangun.
Dengan adanya koordinasi yang terjalin baik antar semua pihak, diharapkan Kabupaten Sarolangun akan menjadi daerah yang aman dan kondusif selama masa perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









