Sitaro, TRIBRATA TV
Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi Permendagri 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran yang diprediksi penuh tantangan.
Arah kebijakan APBD 2026 menjadi sorotan karena adanya perubahan skema belanja daerah dan pengetatan fiskal nasional. Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri hadir memberikan pemaparan mendalam.
Narasumber utama, Drs. Rooy Erasmus Salamony, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjadi figur sentral yang menyampaikan materi strategis terkait penyesuaian regulasi dan pembatasan belanja.
Roy hadir bersama timnya yang terdiri dari Ernest Rakinaung, S.STP., M.Si, putra daerah Ana Wanua yang kini menjabat sebagai Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Transfer Pembayaran Utang Daerah, serta Saefudin, S.Si., MM, Analis Muda Dana Alokasi Khusus di lingkungan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Keterlibatan para ahli ini memperkuat bobot diskusi dan rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada DPRD dan Pemda.
TONTON VIDEONYA:
Dalam sesi wawancara, Rooy memberikan penegasan bahwa prioritas APBD 2026 harus tunduk pada aturan belanja wajib dan mengikat, sebuah ketentuan yang tidak dapat dinegosiasikan karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Belanja wajib itu untuk membayar gaji dan tunjangan PNS, termasuk tagihan listrik, telepon, dan kebutuhan operasional dasar lainnya,” jelas Rooy membuka pemaparannya mengenai prinsip belanja pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa belanja mengikat mencakup kewajiban-kewajiban seperti pembayaran hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun pusat. “Kalau ada perikatan, maka belanja itu harus dianggarkan. Itu sifatnya mengikat,” tandasnya.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian peserta adalah penjelasan Roy terkait penghentian transfer DAU Earmark Infrastruktur sejak 2024. Menurutnya, sejak tahun tersebut, pemerintah daerah tidak lagi menerima alokasi khusus untuk pembangunan fisik melalui skema tersebut.
“Tahun 2025 pembangunan infrastruktur hanya bisa dilakukan setelah Pemda melakukan pergeseran anggaran sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, termasuk penghematan 50% perjalanan dinas,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pengetatan belanja lain seperti honor tenaga ahli, kegiatan seremonial, serta anggaran yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Menurutnya, efisiensi ini penting agar daerah dapat tetap mengalokasikan belanja infrastruktur secara terbatas.
Ketika berbicara mengenai capaian visi-misi kepala daerah, Rooy mengakui bahwa tahun 2026 akan menjadi periode yang berat. “Dengan kondisi dana transfer yang berkurang, banyak visi-misi pemerintah daerah yang tidak akan tercapai. Pagu indikatif saja mungkin tidak cukup untuk menutupi belanja wajib,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa perubahan fiskal nasional tentu berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal. “Hampir semua daerah tergantung pada dana transfer. Jadi pasti ada dampak ke ekonomi, walaupun sulit dihitung secara langsung,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rooy juga menyampaikan imbauan khusus. Ia meminta pemerintah daerah tidak serta merta mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “TPP itu menggerakkan ekonomi lokal. Tapi tetap saja, keputusan akhirnya ada pada pemerintah daerah sesuai kondisi riil anggaran,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai solusi jangka pendek, Rooy menekankan perlunya efisiensi dan realisme dalam perencanaan. Menurutnya, “Belanja infrastruktur kalau dipaksakan tanpa uang akan menjadi masalah. Pemerintah pusat sebenarnya menyediakan Rp1.700 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Pemda harus mendekat, mengusulkan, dan berkolaborasi.”
Ia mencontohkan: pembangunan jalan dapat diajukan ke Kementerian PUPR, sementara fasilitas kesehatan dapat diperjuangkan melalui Kementerian Kesehatan. “Sebagian besar pembangunan infrastruktur kini diambil alih pemerintah pusat,” tegasnya.
Di luar konteks teknis dan angka-angka fiskal, Rooy juga menyampaikan pesan yang menyentuh sisi spiritual para peserta. Ia menghubungkannya dengan keteguhan iman sebagaimana kisah bangsa Israel di masa pembuangan.
“Kita harus baca kitab-kitab yang ditulis saat pembuangan di Babel. Orang Israel waktu itu hidup dalam kesulitan, tapi mereka tetap percaya kepada Tuhan. Kondisi ekonomi kita sekarang mungkin tidak baik, tapi kita percaya ada tangan Tuhan yang menolong,” ungkapnya.
Pesan moral ini menjadi penutup sesi yang sarat data dan aturan, memberikan nuansa reflektif di tengah pembahasan berat mengenai kondisi fiskal daerah.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung sepanjang hari ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih komprehensif bagi DPRD dan Pemda dalam menghadapi penyusunan APBD 2026. Sebab, tahun anggaran mendatang diprediksi akan menjadi salah satu periode paling menantang dalam satu dekade terakhir.
Dengan adanya arahan dari kementerian, para peserta diharapkan dapat mengambil langkah strategis, bijak, dan realistis dalam menyusun anggaran, sekaligus menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, kerja sama dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi faktor kunci dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang tak bisa dipenuhi hanya dari APBD. Kolaborasi lintas sektor pun menjadi keharusan untuk mengatasi keterbatasan fiskal.
Bimtek ini bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga tentang merumuskan strategi bertahan, beradaptasi, dan tetap tumbuh di tengah keterbatasan anggaran. Dan bagi pemerintah daerah, inilah saatnya membuktikan kemampuan manajerial, kreativitas, serta kepekaan sosial dalam mengelola keuangan publik. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









