Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Ada-ada saja tingkah ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pasalnya, mobil dinas yang seharusnya terparkir di kantor atau di rumah terlihat terparkir di pasar di hari libur.
Pantauan TRIBRATA TV, Minggu (25/10/2020) terlihat mobil dinas plat merah BP 1457 T terparkir di Pasar Bintan Centre. Belum diketahui mobil dinas ini dipakai oleh instansi mana.
Diketahui, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Muhammad salah satu warga Tanjungpinang mengatakan mobil dinas plat merah adalah mobil khusus untuk instansi pemerintah bukan digunakan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Saya sebagai rakyat berhak tahu kegunaannya mobil dinas plat merah tersebut. Dibeli dengan uang rakyat,tapi harus jelas digunakan, bukan untuk ke pasar,”tegas Muhammad, Minggu (25/10/2020).
Sementara itu, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang dihubungi melalui WhatsApp tidak menjawab konfirmasi yang terkirim kepadanya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









