Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang memasang papan pengumuman di Bintan Centre agar pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
Papan pengumuman ini berisikan imbauan agar pedagang tidak berjualan di kawasan ini karena melanggar Perda.
Pengumuman itu tertulis, “DILARANG BERJUALAN/ BERDAGANG DISEPANJANG JALAN INI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM. BAGI YANG MELANGGAR DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”
Sementara itu pedagang bernama Ani sangat tidak setuju atas larangan tersebut.
“Kami ini pedagang kecil pak buat makan saja. Hasilnya pun tidak banyak untuk menyambung hidup dan untuk modal, ” kata Ani kepada media ini dilokasi, Jum, at (25/9/2024).
Ia pun meminta keadilan ke Satpol PP Tanjungpinang
“Itu Street Food, tiap malam jalan di tutup, padahal jalan umum dan dua jalur dan memiliki trotoar, kenapa tebang pilih. Kemana keadilan, ” tanya Ani.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








