PKL Diusir Satpol PP, Ani: Street Food Bebas Berjualan, Kemana Keadilan

- Editorial Team

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang memasang papan pengumuman di Bintan Centre agar pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang.

Papan pengumuman ini berisikan imbauan agar pedagang tidak berjualan di kawasan ini karena melanggar Perda.

Pengumuman itu tertulis, “DILARANG BERJUALAN/ BERDAGANG DISEPANJANG JALAN INI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM. BAGI YANG MELANGGAR DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”

BACA JUGA  Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang: Lapor Jika Ada Pungli

Sementara itu pedagang bernama Ani sangat tidak setuju atas larangan tersebut.

“Kami ini pedagang kecil pak buat makan saja. Hasilnya pun tidak banyak untuk menyambung hidup dan untuk modal, ” kata Ani kepada media ini dilokasi, Jum, at (25/9/2024).

BACA JUGA  Seluruh Tahanan Polres Tanjungpinang Dirapid Tes

Ia pun meminta keadilan ke Satpol PP Tanjungpinang

“Itu Street Food, tiap malam jalan di tutup, padahal jalan umum dan dua jalur dan memiliki trotoar, kenapa tebang pilih. Kemana keadilan, ” tanya Ani.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru