Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sebagai wujud dari komitmen memberikan pelayanan yang terbaik, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang akan menindak tegas pada pegawainya yang melakukan pungutan liar (pungli). Bahkan instansi ini menyiapkan nomor khusus untuk menerima pengaduan masyarakat jika dipungli.
Komitmen itu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan agar lebih baik sesuai dengan moto “Melayani Masyarakat Dengan Jujur, Berintegritas, Melaksanakan Penegakan Hukum, Yakin, Responsif”.
Hal tersebut dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza, Selasa (11/10/2022).
“Jika mengalami pungli, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui nomor 0811-7769-393,” katanya. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









