Nias Selatan, TRIBRATA TV
Meski diketahui melanggar Undang-Undang, namun aksi pungutan liar (pungli) masih saja marak terjadi. Seperti yang dilakukan oleh oknum Camat Onolalu inisial DH dan Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Pelum) inisial NL.
Keduanya diduga melakukan pungli kepada Kepala Desa Hilifalago dan Kepala Desa Hilifarono, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kades Hilifalago dan Kades Hilifarono kepada sejumlah awak media saat ditemui di lingkungan Kantor Camat Onolalu pada Jumat (24/9/2021).
Kades Hilifalago, Terwujut Gari, S.Pd menyampaikan ia dimintai uang sebesar Rp2.000.000 oleh Kasi Pelum NL, untuk pengambilan surat pengantar pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2021.
“Kemarin (Kamis, 23/9/2021) saya ditelpon oleh NL untuk menjemput surat pengantar pencairan DD tahap II di Kantor Camat Onolalu. Karena berbagai kesibukan pekerjaan di desa, saya meminta Sekdes dan salah seorang aparat desa untuk menjemput surat pengantar itu. Tetapi, sesampainya mereka dikantor, surat itu tidak diberikan oleh NL, dengan alasan harus ada uang Rp2 juta”, ucap Terwujut.
Merasa keberatan karena dimintai uang, dirinya pada hari itu juga langsung datang sendiri ke Kantor Camat menghadap Kasi Pelum NL.
“NL menyampaikan kepada saya bahwa baru bisa diambil surat pengantar, kalau ada itu sesuai dengan kesepakatan dengan Bapak (Camat-red)”, terangnya
“Oknum Kasi Pelum itu kan anggotanya, tidak mungkin dia melakukan hal tersebut tanpa ada petunjuk dan instruksi dari atasannya (Camat-red)”, tambahnya.
Dikarenakan dirinya menganggap ini adalah bentuk pungli, Kades Hilifalago berharap kepada Bupati Nias Selatan, untuk melakukan pembinaan semaksimal mungkin kepada Camat agar bisa memberikan pelayanan terbaik dan tidak membuat para Kades dan masyarakat merasa susah dalam hal pengurusan administrasi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Hilifarono, Persyaratan Bago, SE. Ia mengungkapkan untuk mendapatkan surat pengantar itu, dirinya dimintai uang sebesar Rp2 juta oleh NL.
“Ketika saya mendengar hal tersebut, kita sempat hubungi Pak Camat dan katanya memang seperti itu, walaupun dia (Camat-red) tidak menyebutkan nominal uangnya tetapi bahasanya adalah sudah ditelpon oleh Pak NL. Kalau memang ada itu yang disampaikan oleh Pak NL, maka pengantar itu bisa kami ambil”, ungkapnya.
Dia menambahkan, dirinya merasa keberatan tentang permintaan uang yang Rp2 juta tersebut, karena pertanggungjawabannya tidak ada tempatnya.
Sementara itu, Camat Onolalu, DH, saat dikonfirmasi akan hal tersebut di rumahnya di Desa Hilionaha membantahnya.
Ia bahkan selalu menekankan kepada seluruh pegawai dikantornya untuk tidak melakukan pungli ketika ada masyarakat ataupun para Kepala Desa mengurus masalah administrasinya.
“Saya tidak pernah menginstruksikan atau mengambil uang pada setiap kepengurusan para Kepala Desa, dan kalau pun ada oknum dari Kantor Camat yang melakukan itu, hal tersebut tanpa sepengetahuan kita”, terang Camat. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







