Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Darma Wijaya memimpin upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-61 di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Jumat (24/9/2021).
Dalam sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil yang dibacakan Bupati mengatakan pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang dengan mengangkat tema percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertanahan yang profesional ini, diharapkan layanan masyarakat dan penertiban administrasi agraria harus segera diselesaikan.
“Itu semua dilakukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja dalam memberikan lapangan pekerjaan dan membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendong investasi,” ungkapnya.
Salah satu program mengimplementasikan Undang Undang Cipta Kerja ini dengan memberikan pelayanan maksimal dengan penyederhanaan persyaratan dalam pengurusan administrasi agraria.
“Penyederhanaan yang dimaksud harus melingkup 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam kegiatan berusaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan detail tata ruang,”jelasnya.
Sejalan dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional ini, diluncurkanlah sistem pendaftaran online aplikasi loketku dan aplikasi permohonan informasi online.
“Diharapkan melalui aplikasi ini masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang kekantor pertanahan. Serta meningkatan layanan dan mengefisiensikan waktu, biaya dan transparansi layanan,”tambahnya.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada seluruh jajaran khususnya pegawai BPN dan Polri untuk memberangus mafia tanah.
“Seluruh pihak harus bersama-sama dalam peningkatan layanan dan penertiban administrasi agraria. Ini semua dilakukan demi Sergai maju terus,”tandasnya.
Peringatan ini ditandai dengan penyematan Satya Lencana Karya Satya kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sergai Joko Sutari dan 2 orang pegawai BPN lainnya. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








