Gaji Perangkat Desa Takalar untuk Triwulan II Segera Cair

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah menegaskan, gaji perangkat desa untuk triwulan kedua akan segera cair.

Penegasan Rahmansyah, sekaligus membantah keluhan serta tudingan sejumlah perangkat desa akan tersendatnya pencairan gaji mereka.

“Segera akan dicairkan, kami sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD Takalar terkait pencairan tersebut,” tegas Rahmansyah, Rabu (30/07/2025).

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin. “Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala desa, untuk segera mengajukan surat pencairan, dan Insha Allah dalam waktu dekat gaji perangkat desa di seluruh Takalar untuk triwulan kedua segera dibayarkan,” tegas Andi Rijal.

BACA JUGA  Kades Aek Tapa Labura Bantah Berkata Kasar Kepada Oknum Wartawan

Andi Rijal juga menyampaikan, ke depan pencairan gaji perangkat desa di Takalar akan berjalan lancar serta tepat waktu.

Mantan Asisten 1 Pemkab Takalar ini menambahkan, pemerintahan H. Mohamad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin, selalu fokus kepada sistem pelayanan prima kepada masyarakat, untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, profesional serta akuntabel, khususnya kepada kebutuhan masyarakat serta sistem pelayanan publik. Diketahui, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan dalam APBD Takalar.

BACA JUGA  Lindungi UMKM, Bupati Takalar Hentikan Izin Pembangunan Toko Modern

Tak hanya gaji pokok perangkat desa, Pemkab Takalar juga, dalam waktu dekat akan segera merealisasikan pembayaran dana bagi hasil pajak retribusi (BHPR) dan penghasilan tetap (Siltap). (Johanas Del)

BACA JUGA  Bupati Takalar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan
Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Berita Terbaru