Sarolangun, TRIBRATA TV
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, mengimbau seluruh personilnya melalui pesan telegram nomor STR/73/VII/PAM.3/2023 tertanggal 24 Juli 2023 untuk melaksanakan upaya deteksi dini dan pencegahan dengan meningkatkan kegiatan patroli dan sambang menjelang pemilu tahun 2024.
Selain itu juga larangan pemasangan spanduk/baleho (alat peraga kampanye) paslon presiden/wakil presiden dan parpol pada aset milik Polri.
Ia juga menekankan terhadap personil untuk menjaga netralitas polri pada pemilu serentak tahun 2024.
Kapolres menyatakan akan menindak tegas personil Polri yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta pasangan calon yang diusung.
Juga berkoordinasi dan kerjasama dgn instansi terkait (KPU, Bawaslu dan Pemda) terhadap setiap rangkaian kegiatan pemilu tahun 2024.
Dalam Poin empat, AKBP Imam Rachamn, mengancam personilnya yang terbukti terlibat politik P
praktis akan ditindak tegas.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, kita merujuk dari Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Polri dengan sangsi paling berat adalah pemecatan” kata Kapolres.(Hamidah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









