Kota Jambi, TRIBRATA TV
Sebanyak 486 juru parkir (Jukir) se-kecamatan Kota Jambi berkumpul di kantor Wali Kota Jambi, dengan agenda acara penerapan sistem pembayaran non tunai berbasis QRIS pada pengolahan retribusi parkir, Rabu (25/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mendorong transparansi pengelolaan retribusi parkir, sekaligus menciptakan pelayanan publik yang lebih profesional dan modern.
“QRIS bukan hanya soal teknologi pembayaran, melainkan juga upaya membentuk ulang wajah kota dan cara pelayanan jukir kepada masyarakat. Kalau parkir semrawut, orang malas datang. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal wajah kota,” kata Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, saat memberikan arahan kepada juru parkir se-kecamatan Kota Jambi.
Maulana menekankan parkir adalah bagian penting dari ekosistem kota, terutama dalam mendukung kelancaran sektor perdagangan dan jasa.
“Para Jukir harus tampil profesional, tidak hanya hadir di lapangan, tetapi juga taat sistem, santun, dan melayani dengan baik,” tegasnya.
Selama 6 bulan ke depan, Pemkot Jambi akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petugas serta masyarakat mengenai penggunaan QRIS.
“Harapannya, pembayaran non-tunai akan menjadi standar baru yang tidak hanya efisien, tetapi juga meningkatkan literasi keuangan dan memastikan kejelasan dalam alur pendapatan retribusi,” ungkap.
Sebagai bentuk penghargaan, Jukir dengan performa transaksi terbaik selama satu tahun akan diberangkatkan umroh secara gratis.
“Ini bentuk penghargaan kami. Tapi yang utama adalah konsistensi, tertib, dan pelayanan yang baik kepada warga. Kini, seluruh jukir telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Tak hanya aspek pelayanan, perlindungan sosial juga menjadi perhatian. Kini, seluruh jukir telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dalam acara tersebut, ahli waris dari dua juru parkir yang telah wafat menerima langsung santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









