Balangan, TRIBRATA TV
Ungkapan terimakasih diutarakan Rusman, warga Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel, usai menerima hadiah dari Kapolsek Awayan, Ipda Wanda Satriyadi.
Rusman yang mengalami kelumpuhan sejak beberapa waktu lalu, mendapat hadiah berharga yang mampu membantunya untuk mempermudah gerak.
Hadiah yang diberikan oleh Kapolsek Awayan berupa kursi roda untuk Rusman. Sehingga membuat Rusman lebih mudah beraktivitas, khususnya saat di luar rumah.
Ipda Wanda didampingi anggota Polres lainnya dan Bhayangkari Ranting Awayan secara langsung mengantarkan kursi roda tersebut. Mereka juga bertemu dengan Rusman dan mendengar keluh kesah dari laki-laki paruh baya tersebut.
Momen haru nampak terasa saat Rusman menerima kursi roda. Sukacita dirasakan oleh dirinya saat duduk di atas kursi roda.
Tak lupa anggota Polsek Awayan juga mengabadikan kebersamaan Rusman dengan Kapolsek Awayan yang terlihat akrab dan peduli.
“Terimakasih kepada Polri, khususnya Polsek Awayan karena memberi saya hadiah yang luar biasa ini. Saya akan lebih mudah untuk beraktivitas karena sekarang sudah memiliki kursi roda,” kata Rusman.
Ia pun merasakan secara langsung bentuk kepedulian dan perhatian jajaran Polsek Awayan yang sudah memberikan hadiah kepadanya.
Kegiatan ini juga merupakan perhatian dari Polri terhadap kondisi lingkungan sekitar. Selain itu juga salah satu program bakti kesehatan yang dilaksanakan Polsek Awayan dan Bhayangkari Ranting Awayan menyambut Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024.
Ipda Wanda berharap, melalui kegiatan bakti kesehatan tersebut dapat membantu penerima untuk lebih mudah beraktivitas dan merasa lebih nyaman.
“Dengan adanya bantuan alat gerak yang kami berikan, semoga warga yang kami bantu dapat merasakan manfaatnya,” ujar Ipda Wanda.
Selain itu ia juga memastikan anggota Polsek Awayan selalu aktif dalam membantu masyarakat dan terus mengabdi untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









