Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Salah satu pengusaha di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku mau diperas oleh seseorang yang mengaku Kepala Dinas (Kadis) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu. Orang tersebut menanyakan ijin usahanya melalui telpon genggam dengan nomer 081239390xxx.
“Orang itu mengaku bernama Ilham, yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Labuhanbatu. Awalnya Ia menanyakan ijin usaha saya bang. Saya terkejut seorang Kadis menelpon saya. Karena saya kenal abang wartawan, saya cari tau, apa benar dia kadis di dinas itu”, ucap sumber kepada TRIBRATA TV, Kamis, (25/3/2021).
Menurutnya, memang di bulan Maret ini, ada beberapa oknum berpakaian PNS datang ke tempat usahanya. Ada yang mengaku sebagai Kepala Bidang (Kabid) di DPMPTSP menanyakan ijin usahanya. “Kalau belum ada, biar kita bantu kata Kabid itu. Ya saya ketawa saja. Masak seorang Kabid nanyakan ijin ke saya. Apakah mereka tidak ada berkas pertinggal mana perusahaan yang sudah atau belum ngantongi ijin. Masak seorang Kabid minta saya tunjukan ijin usaha saya, bang. Buat apa coba bang”, jelas sumber.
Ia juga menjelaskan, kalau mengenai ijin usahanya tidak ada masalah. Sejak awal buka usaha semua perijinan sudah diurus. Biasanya, kalaupun kurang lengkap, dinas akan mengirimkan surat resmi untuk meminta dilengkapi.
“Ijin apalagi yang belum saya urus. Usaha saya telah puluhan tahun berdiri di Labuhanbatu,” tandasnya.
Iapun mengatakan oknum itu meminta sejumlah uang untuk mengurus ijin.
Seorang staf DPMPTSP, Ajidin kepada media ini mengatakan kepala dinas mereka bernama Supriono, mantan Kepala ULP. “Pak kadis belum pulang makan siang bang,” katanya.
Ia pun mengatakan tidak ada pegawai bernama Ilham. “Kalau nomer hp yang abang maksud ga ada,” ujarnya lagi.
Ia berterimakasih atas informasi pencatutan nama kadis yang hendak memeras pengusaha. “Nanti kami sampaikan ke pak kadis,” tandasnya.
Sementara Supriono, Kadis DPMPTSP belum menjawab WA yang disampaikan. Demikian juga telepon tidak diangkat. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









