Palembang, TRIBRATA TV
Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika memasuki babak baru yang lebih selektif.
Di bawah pengawasan ketat Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM), sebanyak 17 perwira menengah mengikuti Assessment Center untuk memperebutkan posisi strategis sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Tahun Anggaran 2026, Kamis (26/2/2026).
Bertempat di Gedung Promoter SDM Markas Besar Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman KM 3 Palembang, seleksi ini bukan sekadar rutinitas administratif.
Akan tetapi, kapasitas, mentalitas, dan integritas para kandidat dikuliti habis melalui empat metode pengujian tingkat tinggi: Case Analysis, Leaderless Group Discussion (LGD), Behavioral Event Interview (BEI), hingga uji Psikometri.
Langkah berani ini diambil untuk memastikan bahwa posisi Kasatresnarkoba yang merupakan ujung tombak penghancur jaringan narkotika hingga ke pelosok daerah diisi oleh sosok yang tidak hanya cerdas secara manajerial, tetapi juga “kebal” terhadap godaan di lapangan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pola seleksi berbasis meritokrasi ini adalah harga mati. Menurutnya, senioritas bukan lagi jaminan untuk menduduki jabatan basah atau strategis.
“Assessment Center adalah instrumen strategis. Kami ingin memastikan perwira yang memimpin satuan narkoba benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang sesuai tuntutan. Penempatan pejabat yang tepat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik,” tegas Nandang saat di konfirmasi Tribrata TV, Jum’at (27/2/2026).
Proses yang berlangsung maraton sejak pukul 07.30 WIB hingga petang ini diawasi langsung oleh Karo SDM Polda Sumsel.
Hal ini menjamin transparansi penuh, di mana setiap penilaian gabungan dari para asesor diintegrasikan secara objektif.
Melalui transformasi SDM yang makin “Presisi”, Polda Sumsel optimis barisan komando pemberantasan narkoba di Bumi Sriwijaya akan semakin solid.
Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba secara lebih agresif dan profesional di masa depan. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









