Tarakan, TRIBRATA TV
Sebanyak 5 anggota Polres Tarakan Kalimantan Utara terluka dalam penyerangan oknum anggota TNI dari Satgas Bantuan Penugasan (BP) Satgas Yonif 614/RJP, Senin (24/2/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Setidaknya ada sekitar 20 oknum TNI yang menyerang Mako Polres Tarakan. Kelima anggota Polri itu saat ini mendapat perawatan medis.
Kelima personil yang luka masing-masing Bripda Muhammad Nur Rizky, Bripda I Putu Anugerah, Bripda Fauzan Hidayat, Bripda Rahmat Kurniawan dan Bripda Richard Pasambo.
Akibat penyerangan itu, Mako Polres Tarakan juga mengalami kerusakan antara lain barang inventaris meja dan kursi depan SPKT, 2 kaca ruang spot Polres Tarakan, 2 kaca ruang Kapolres Tarakan, pintu kaca ruangan Etle dan 2 jendela kaca ruang etle.
Informasi yang didapat sekitar pukul 22.45 WITA sejumlah oknum TNI menggunakan 5ruck berwarna hijau laju dari arah THM dan parkir di depan Bank Mandiri Jalan Yos Sudarso, kemudian mereka turun dan langsung berjalan kaki menuju Mako Polres Tarakan dengan membawa Batu, Kayu dan Besi.
Tiba di Mako Polres Tarakan sekelompok oknum TNI tersebut langsung memukul anggota jaga Bripda M. Nur Reski dan Bripda Rahmat Kurniawan dengan menggunakan alat yang dibawa. Setelah itu melakukan pengerusakan pada Mako Polres Tarakan. Berselang beberapa waktu saat terjadinya pengerusakan oleh oknum TNI mobil patroli piket tiba dari mendatangi TKP.
Melihat adanya anggota yang berpakaian dinas turun dari mobil, sekelompok oknum TNI tersebut langsung menuju ke anggota tersebut dan mengejar hingga ke depan Mc Donald Jalan Yos Sudarso serta mengeroyok Bripda I Putu Anugrah. Mereka juga merampas senpi laras panjang yang dibawa.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan penyerangan ini murni karena kesalahpahaman. Namun, ia tak menjelaskan awal pemicu kasus tersebut.
“Ini murni kesalahpahaman antar individu, bukan masalah antar institusi. TNI dan Polri tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan,” kata Kristiyanto lewat keterangannya, Selasa (25/2/2025) seperti dikutip dari Kumparan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









