Merangin, TRIBRATA TV
Bidpropam Polda Jambi menggelar Pembinaan Etika Profesi di lingkungan Polri dan Sosialisasi Perpol 7 tahun 2025 di Polres Merangin, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wira Satya pada Rabu (23/07/2025) pagi.
Sosialisasi pembinaan dan pengawasan etika dipimpin Ps.Kasubbid Wabprof Polda Jambi Kompol Andi Musahar, SH, yang beranggotakan IPDA Ponco P Wibowo, AIPTU Wahyudi, SH, AIPTU Ivionny Herman, SH. dan di dampingi oleh Waka Polres Merangin Kompol Devita Efriana, S.I.K dan Kasi Propam Polres Merangin AKP TP. Manurung.
Dalam kegiatan tersebut Kasubbid Wabprof Kompol Andi Musahar, SH menjelaskan kegiatan pembinaan etika ini dilaksanakan secara rutin dua kali setahun sebagai bagian dari program Mabes Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun pidana, dalam pelaksanaan tugas serta menjaga marwah dan wibawa institusi kepolisian.
”Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan 2 kali dalam setahun, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun pidana dalam pelaksanaan tugas serta menjaga marwah dan wibawa institusi kepolisian”, jelas Andi Musahar.
Sementara itu Kapolres Merangin melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Hal tersebut bertujuan mengingatkan anggota kepolisian agar dalam pelaksanaan tugas maupun dalam bermasyarakat dapat memberikan pengabdian yang terbaik dan tidak melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik kepolisian.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi, terkhusus Polres Merangin dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta untuk menghindari perilaku menyimpang yang dapat merugikan institusi Polri, serta memastikan setiap anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan menjunjung etika dan integritas yang tinggi”, sebut Ruly. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









