Samosir, TRIBRATA TV
Untuk mendukung kualitas dan kuantitas produk UMKM, Bupati Samosir Vandiko T Gultom melakukan penandatanganan MoU program subsidi bunga pinjaman kepada pelaku UMKM usaha Mikro dengan PT. Bank Sumut yang dilaksanakan di halaman Waterfront City, Pangururan, Senin (23/6/2025).
Tujuan program subsidi ini untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan akses permodalan dengan bunga 0% kepada para pelaku usaha serta meningkatkan perekonomian pelaku usaha mikro.
Dalam laporannya Kadis Nakerkoprindag Rista Sitanggang menyampaikan program bunga 0% bagi para pelaku pengusaha UMKM merupakan program Bupati/Wakil Bupati guna mendukung Visi/Misi yaitu Samosir Unggul Inklusif dan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengembangan produk unggulan daerah.
Disampaikan Rista, program subsidi 0% hanya berlaku kepada para pelaku usaha UMKM mikro dengan besaran plafon kredit paling tinggi sebanyak Rp15 juta dengan jangka waktu pembayaran pokok oleh peminjam selama 24 bulan.
Kepala Devisi Ritel PT. Bank Sumut Gama Cherry Halim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan terkhusus kepada Bupati dan Wakil Bupati atas kerjasama, kepercayaan dan sinergitas yang selama ini yang diberikan kepada Bank Sumut.
Disampaikan Cherry, PT. Bank Sumut selaku bank daerah memiliki program yaitu Kredit Mikro Sumut Berkah (KMSB) yang dapat diselaraskan untuk mendukung program Bupati dalam pemberian subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro.
“Program ini sebagai wujud kepedulian dari Bupati/Wakil Bupati Samosir kepada masyarakat, dan secara khusus kepada pelaku usaha mikro, kiranya program ini dapat menjadi solusi dan membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat samosir”, katanya.
Diakhir sambutanya, Cherry berharap program subsidi bunga pinjaman bagi para pelaku usaha mikro dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya di kawasan danau Toba untuk mendukung produk unggulan UMKM.
Sementara Vandiko Timotius Gultom dalam sambutannya menyampaikan, dalam program unggulan prioritas di periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030, dalam visi misi membuat suatu program prioritas untuk mendukung dunia UMKM, Pemkab Samosir akan memberikan bantuan yaitu subsidi bunga 0 persen.
“Banyak yang bertanya tanya bahkan under estimate ketika kami dulu bersama Pak Ariston menyusun program ini pada saat pencalonan dulu, apa bisa terlaksana. Tetapi inilah buktinya sudah kita lakukan MoU dengan Bank Sumut, tinggal pengaplikasiannya di lapangan”, terang Vandiko.
Vandiko mengatakan, inilah bentuk komitmen Pemkab Samosir dalam mendukung pelaku UMKM. Banyak orang berpikir dalam mendukung UMKM, pemerintah berkewajiban hanya dari pelatihan pendampingan sampai dengan pemasaran. Tapi perlu diketahui bersama tidak hanya sampai disitu, akan tetapi pemerintah harus juga hadir sampai permodalan, supaya pelaku UMKM bisa mandiri dan berkembang.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung dari segi akses permodalan dan bunga pinjamannya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Bunga 5 persen itulah yang menjadi kewajiban dari Pemkab. Akan tetapi pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM”, terangnya.
Namun demikian, Vandiko menjelaskan untuk persyaratan siapa saja pelaku UMkM yang berhak dan layak mendapat kemudahan permodalan ini, akan menjadi tanggung jawab Bank Sumut, karena secara teknisnya yang paham adalah mereka sesuai dengan peraturan perbankan.
“Saya harap kepada kita semua, masyarakat dan pemerintah desa, agar disampaikan bahwa semua yang layak mendapat subsidi ini, harus melalui persyaratan perbankan” tambahnya.
Menjadi suatu kebanggaan Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membuat program ini. “Saya yakin jika kita sukses maka, Kabupaten/Kota lainnya di Sumut bahkan di seluruh Indonesia akan mencontoh program ini”, kata Vandiko. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









