Tebing Tinggi,TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan dua mobil tangki yang diduga membuang cairan limbah di lahan milik warga di Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian tersebut terungkap saat warga sekitar mencurigai aktifitas dua mobil tangki yang berada di lokasi. Salah satu kendaraan diketahui telah sempat membuang cairan yang diduga limbah sebelum akhirnya dihentikan oleh warga. Sedangkan satu unit lainnya masih dalam kondisi utuh dan belum sempat membuang isi tangkinya.
Mendapat informasi dari warga, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera menuju lokasi kejadian. Diketahui kedua supir kendaraan sudah meninggalkan tempat saat petugas kepolisian tiba di lokasi.
Lalu kedua mobil tangki beserta pemilik lahan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dua unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berplat nomor BB 8246 FD dan BB 8478 FC, keduanya berwarna oranye dengan bak hijau.
“Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel cairan yang diduga limbah tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat sore (23/5/2025).
Selain itu, petugas juga akan meminta keterangan dari Pabrik Kelapa Sawit PT. Tenera Perkasa Sergai dan Kepala Desa Silau Padang. Dari hasil interogasi sementara, kedua supir mengaku diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Silau Padang berinisial RP untuk membuang cairan tersebut di lahan masyarakat sebagai bagian dari proses pencucian tangki.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









