Paluta, TRIBRATA TV
Masalah galian tanah timbun di Siholbung Desa Pamuntaran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawan Utara (Paluta), Sumut tanpa seijin pemilik lahan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan, Selasa (22/12/2021).
Budi Utomo Siregar, Ketua LSM Lambar RI Paluta mengatakan ia telah dipercaya pemilik lahan H Nukman Siregar untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
“Penggalian tanah tanpa ijin dari pemilik lahan merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi setiap penggalian tanah yang menggunakan alat berat dan tanahnya diperjual belikan harus memiliki ijin resmi dari pemerintah,” katanya.
Ia berharap kepolisian segera menindak pelaku yang melakukan pengalian tanpa ijin pemilik lahan.
Sebelumnya, Sahrun Rambe warga Siholbung telah mempersoalkan penggalian tanah timbun itu. Ia mengaku memegang kuasa dari H Nukman Siregar yang tidak lain abang iparnya memprotes aksi penggalian.
Tanah timbun itu diduga untuk proyek pembangunan dek dan telah dua hari beroperasi. Dengan menggunakan alat berat jenis Beko, tanah bukit digali yang diangkut sejumlah truk.
“Lahan ini milik abang ipar saya H Nukman Siregar, “ujarnya sambil menunjukkan surat kuasa tersebut.
Saat ia bertanya kepada operator beko dan supir truk siapa yang memerintahkan mereka menggali lahan itu, mereka hanya diam saja.
Ia pun melarang alat berat itu beroperasi karena tidak memiliki ijin dari pemilik lahan. (m.harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








