Pemilik Lahan Laporkan Penggalian Tanah Tanpa Seijinnya

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Masalah galian tanah timbun di Siholbung Desa Pamuntaran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawan Utara (Paluta), Sumut tanpa seijin pemilik lahan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan, Selasa (22/12/2021).

Budi Utomo Siregar, Ketua LSM Lambar RI Paluta mengatakan ia telah dipercaya pemilik lahan H Nukman Siregar untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Penggalian tanah tanpa ijin dari pemilik lahan merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi setiap penggalian tanah yang menggunakan alat berat dan tanahnya diperjual belikan harus memiliki ijin resmi dari pemerintah,” katanya.

BACA JUGA  Masalah Lahan PK Hepnata, Pihak Pemkab Toba Tidak Hadiri Peninjauan Lapangan

Ia berharap kepolisian segera menindak pelaku yang melakukan pengalian tanpa ijin pemilik lahan.

Sebelumnya, Sahrun Rambe warga Siholbung telah mempersoalkan penggalian tanah timbun itu. Ia mengaku memegang kuasa dari H Nukman Siregar yang tidak lain abang iparnya memprotes aksi penggalian.

Tanah timbun itu diduga untuk proyek pembangunan dek dan telah dua hari beroperasi. Dengan menggunakan alat berat jenis Beko, tanah bukit digali yang diangkut sejumlah truk.

BACA JUGA  Siaga Karhutla Merangin Berhasil Jinakkan Api

“Lahan ini milik abang ipar saya H Nukman Siregar, “ujarnya sambil menunjukkan surat kuasa tersebut.

Saat ia bertanya kepada operator beko dan supir truk siapa yang memerintahkan mereka menggali lahan itu, mereka hanya diam saja.

Ia pun melarang alat berat itu beroperasi karena tidak memiliki ijin dari pemilik lahan. (m.harahap)

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!