Jakarta, TRIBRATA TV.
Polri akan menggelar Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2025 pada 24–26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korps Brimob Polri, Cikeas, Bogor. Total 607 peserta akan hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, Karo Ops, hingga seluruh Kapolres dari berbagai wilayah Indonesia.
Dengan mengangkat tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat,” Apel Kasatwil tahun ini menjadi forum strategis untuk memperkuat arah kebijakan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Para peserta akan mendapatkan paparan dari narasumber internal maupun eksternal, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Panglima TNI, Kapolri, PJU Mabes Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri, hingga para pakar dan akademisi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Apel Kasatwil merupakan momentum penting bagi Polri untuk memperkuat profesionalisme dan memastikan keselarasan pelaksanaan tugas dengan arah kebijakan nasional.
“Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan kebijakan nasional,” jelas Brigjen Trunoyudo, Minggu (23/11/25).
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini Polri diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi sebagai instrumen negara sekaligus mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
“Polri harus mampu menjaga stabilitas keamanan, sekaligus menjadi mitra masyarakat untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.
Menariknya, kegiatan ini juga akan dihadiri perwakilan Atase Kepolisian dari sejumlah negara sahabat sebagai bentuk dukungan internasional terhadap upaya Polri memperkuat profesionalisme dan reformasi organisasi.
“Kehadiran para atase kepolisian menunjukkan dukungan internasional terhadap komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalisme,” tutup Brigjen Trunoyudo. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









