Takalar, TRIBRATA TV
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Takalar mengikuti pengundian nomor urut di halaman kantor KPU Kabupaten Takalar pada Senin, 23 September 2024.
Acara pengundian disaksikan Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, seluruh Forkopimda Kabupaten Takalar, serta perwakilan dari partai pengusung dan para pendukung kedua pasangan calon.
Kedua pasangan calon secara bersama-sama mengambil dan membuka tabung berisi nomor. Pasangan H. Moh Firdaus dan H. Hengky Yasin mendapat nomor urut satu (1), sementara H. Syamsari Kitta dan H. Natsir Ibrahim mendapatkan nomor urut dua (2).
“Pengundian nomor urut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak,” kata
Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Pattiha.
Setelah pengundian, KPU Takalar mengeluarkan berita acara Nomor 120/02.3-BA/7305/2024 menetapkan nomor urut satu (1) dipegang pasangan calon H. Moh Firdaus Daeng Manye – H. Hengky Yasin dan nomor urut dua (2) dipegang oleh H. Syamsari Kitta – H. Natsir Ibrahim.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









