Gayo Lues, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali menggagalkan peredaran 175 Kg ganja di Jalan Blangkejeren- Pining, Sabtu dini hari (23/7/2022).
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba AKP Dari mengatakan personilnya berhasil mengamankan 2 tersangka yang “menggendong” (membawa) ganja, masing masing J (23) warga Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung dan S (45) penduduk Kutacane Aceh Tenggara.
Menurutnya pengungkapan itu bermulai dari didapatkannya informasi akan ada mobil yang mengangkut ganja. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara menggelar razia tertutup di Jalan Blangkejeren- Pining tepatnya disimpang Jalan Desa Uring Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.
Sekitar pukul 01.00 WIB petugas melihat adanya minibus Mitshubishi L300 BK 1601 SU melintas. Saat dihentikan mobil tersebut menerobos tanpa menghiraukan petugas dan mencoba melarikan diri.
Tim kemudian mengejar dan tepat di Jalan Lintas Blangkejeren – Pining, Desa Gajah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (genting) mobil itu berhenti di samping sebuah rumah kosong.
Saat diperiksa dari dalam mobil ditemukan 7 goni ganja dengan berat 175 Kg di bagian belakang mobil.
Didalam mobil juga ditemukan J yang mengatakan rekannya S melarikan diri ke arah jurang. Petugas berusaha mencari S dengan menyisir disekitar lokasi.
Tak berapa lama S ditemukan tergeletak di pinggir jalan diduga akibat terjatuh dari tebing saat mencoba melarikan diri.
J langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan S dievakuasi ke Puskesmas Kota Blangkejeren. Sekira pukul 02.00 WIB, S dirujuk ke RSU Muhammad Alikasim untuk mendapat perawatan lebih intensif.
Namun setelah ditangani medis sekira pukul 07.50 WIB pihak rumah sakit mengabarkan S meninggal dunia. Menurut keterangan pihak rumah sakit S meninggal akibat luka yang dialaminya.(edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









