TTS, TRIBRATA TV
Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kapolsek Kolbano Iptu Lukcky Febrianto, Selasa (21/05/2024) kemarin mengamankan seorang ODGJ berinisial SAN (26) warga Rt 016 Rw 008 Dusun IV Desa Babuin Kecamatan Kolbano Kabupaten TTS.
Ia diduga pelaku penganiayaan ayah kandungnya GN (70) dan menghabisi nyawa kakek kandungnya SS (83) pada Jumat 17 Mei 2024 lalu. Motifnya diduga gegara ia meminta tembakau makan pada larut malam.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Kolbano Iptu Lucky Febrianto Taolin mengatakan pihaknya mengetahui peristiwa itu setelah menerima telepon dari Kepala Desa Babuin, Nahor Koa.
Kades melaporkan ada penganiayaan berat dengan korban GN di RT 016 RW 008 Dusun IV Desa Babuin Kecamatan Kolbano. Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan.
Kapolsek dan anggota langsung menuju TKP begitu mendapat informasi.
Kepada polisi GN menjelaskan sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024) malam, ia dan pelaku berada di rumah. Sekira pukul 21:00 WITA, pelaku meminta tembakau Timor kepadanya untuk membuat rokok, kemudian ia memberikannya.
Satu jam kemudian, kembali pelaku meminta tembakau kepadanya. Namun ia menjawab ‘Sudah larut malam minta tembakau terus, tembakau yang ada sudah habis’.
Akibatnya pelaku naik pitam dan mencekik korban yang tak lain ayah kandungnya dengan cara memiting kepala sehingga ia sesak napas. Pelaku kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban serta menggigit tangannya.
Begitu pitingan lepas, korban langsung melarikan diri, namun sempat terjatuh dan pingsan di depan rumah. Begitu sadar ia pergi ke rumah Samuel Snae, tetangga sebelah rumah dan menceritakan kejadian itu
Ia juga meminta tolong warga agar menolong kakek pelaku yakni korban SS karena sendirian di rumah.
“Korban GN langsung pergi ke Pustu Desa Babuin untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Keesokan sekira pukul 06.30 WITA, GN melapor ke Kantor Desa Babuin kalau ia dianiaya SAN yang yang mengalami gangguan jiwa dan sedang kambuh.
Sementara itu warga yang mendatangi rumah korban menemukan SS sudah tidak bernyawa dengan kondisi kepala bersimbah darah yang sudah mengering.
“Pelaku merupakan alumni penghuni rumah sakit jiwa (RSJ Naimata Kupang) yang baru pulang rumah tahun 2023 karena dinyatakan sudah pulih atau sembuh,” tutup Kapolsek Lucky Taolin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









