Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Polres Tanjungbalai menggelar upacara serah terima jabatan 3 Pejabat Utama (PJU) yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Kapolres mengatakan nutasi dilingkungan organisasi Kepolisian merupakan sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Mutasi ini bukan sekadar pergantian, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat institusi Polri agar semakin profesional dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya dihadapan personel, Selasa (22/4/2025) kemarin.
Tiga Pejabat Utama Polres Tanjungbalai yang dimutasi adalah Kasat Reskrim, Iptu Mari’e Khalifar Bima Prakasa digantikan dengan AKP M.Jihad Fajar Balman, Kasat Narkoba, AKP Supriyadi digantikan dengan AKP Bringan Jaya dan Kasiwas, AKP B.Ginting diserahkan dengan Kapolres AKBP Yon Edi Winara karena belum ada pejabat pengganti.
AKBP Yon Edi Winara dalam kegiatan itu memberikan arahan kepada Pejabat Utama yang baru dilantik agar secepatnya melakukan penyesuaian.
“Mutasi ini adalah bagian dari perputaran roda organisasi, dan saya berharap agar pejabat yang baru bisa membawa semangat baru dan terus bekerja cerdas,” katanya seraya meminta maaf maaf jika selama masa tugas terdapat kekurangan yang bisa diperbaiki oleh pejabat yang baru.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, secara terpisah menerangkan pesan yang disampaikan Kapolres sebelumnya itu merupakan sebagai pesan yang sangat jelas.
“Bekerja dengan ikhlas dan tetap menjaga komitmen dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pesan Kapolres kepada seluruh anggota Polres Tanjungbalai untuk mendukung dan bekerjasama dalam menjalankan tugas ke depannya, terlebih dalam situasi yang semakin kompleks,” tutupnya.
Kegiatan upacara serah terima jabatan itu dibingkai dengan kegiatan pisah sambut, tujuannya agar mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antara sesama anggota Kepolisian. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








