Kampar, TRIBRATA TV
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau progres pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang berlokasi di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (23/2/2026). Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan infrastruktur sebelum diresmikan.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolda Riau didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, di antaranya Karo SDM Kombes Boy Jeckson Situmorang, Dansat Brimob Kombes I Ketut Gede Adi Wibawa, Kepala SPN Kombes Indra Duaman, dan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Jembatan Merah Putih Presisi ini memiliki spesifikasi panjang 27,5 meter dengan lebar 4 meter. Infrastruktur ini dirancang cukup kokoh sehingga dapat dilintasi oleh kendaraan roda empat (mobil), yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan ekonomi warga setempat.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menyampaikan sejumlah catatan penting dari Kapolda Riau selama peninjauan berlangsung. Fokus utama Kapolda adalah memastikan kelayakan lokasi sebelum diresmikan yang direncanakan akan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Insya Allah, peresmian jembatan oleh Bapak Kapolri akan dilaksanakan di lokasi ini. Oleh karena itu, persiapan sarana pendukung seperti jalur masuk dan kebersihan lingkungan menjadi prioritas kami saat ini,” ujar AKBP Boby.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolda meminta agar area di seputaran jembatan dibersihkan secara maksimal agar tampak rapi saat peresmian. Penekanan khusus diberikan pada kesiapan lokasi helipad dan jalur masuk yang akan dilalui oleh Kapolri.
Kehadiran Jembatan Merah Putih Presisi ini menjadi bukti nyata sinergi Polri dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat di pelosok daerah.
Pada kesempatan tersebut, Irjen Herry Heryawan dan rombongan juga sempat berkunjung ke sekolah dasar. Di sana, Kapolda membagikan bantuan berupa alat tulis kepada para murid. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









