Bulukumba, TRIBRATA TV
Kecewa tak jadi dibelikan sepeda motor, AW (20) tega menikam ayahnya, AB (44) menggunakan badik. Akibatnya warga Dusun Kirasa Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu tewas saat penanganan medis, Jumat (9/1/2026) malam.
Pelaku kemudian diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba usai menerima laporan peristiwa itu.
Terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba tidak jauh dari lokasi kejadian pada pukul 20.30 Wita, dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Korban dan pelaku diketahui selama ini tinggal serumah di Desa Palambarae.
Iptu Muhammad Ali menjelaskan peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik. Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri.
Akibat luka tusuk tersebut, korban segera dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis. Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menikam ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor, meskipun sebelumnya telah dijanjikan. Selain itu, pelaku juga mengakui saat kejadian ia dalam pengaruh minuman keras.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan menikam saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).
Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.
Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 WITA. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









