Merangin, TRIBRATA TV
Untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengecek Pos Pelayanan (Posyan) Sungai Ulak dan Pos Pengamanan (Pospam) Pamenang, Sabtu (20/12/2025).
Pengecekan ini untuk memastikan kesiapan seluruh anggota yang bertugas dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, mengingat meningkatnya aktivitas dan mobilitas warga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Merangin. Ia meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana pos, kelengkapan administrasi, serta kesiapan personel yang bertugas dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kapolres menyampaikan pengecekan ini untuk memastikan seluruh rangkaian pengamanan berjalan optimal demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan yang telah disiapkan benar-benar siap, baik dari sisi personel maupun sarana pendukungnya, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolres.
Saat pengecekan di Posyan Sungai Ulak, Kapolres bersama FIFGROUP juga membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor yang melintas. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan helm dalam menunjang keselamatan berkendara.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan adalah hal utama. Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Dengan pengecekan pos serta kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas tersebut, Polres Merangin berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat tetap kondusif, aman, dan terkendali. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









