Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polres Tanjungpinang menghimbau masyarakat tetap berhati hati saat memarkirkan kendaraan roda dua dan empat. Pasalnya aksi kejahatan seperti pencurian sering terjadi saat kendaraan di parkirkan sembarang tempat.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau, AKP Awal Syahban Harahap membagikan tips untuk menghindari motor hilang saat diparkir, Senin (22/11/2021).
Awal menyarankan, warga perlu mencari tempat parkir yang dianggap paling aman baik di kantor, tempat keramaian, dan rumah.
Berikut tipsnya:
1. Jangan memarkir kendaraan sembarangan. Selalu parkir ditempat resmi.
2.Usahkan memilih tempat parkir yang terdapat CCTV
3.Bila terpaksa parkir ditempat yang kurang memadai, pastikan gunakan kunci ganda.
4.Gunakan alarm anti maling,hal sekaligus dapat bermanfaat bagi orang lain.
5.Gunakan kunci rahasia sebagai tambahan pengamanan.
Ia juga menghimbau agar jangan asal beli mobil atau motor murah yang tidak memiliki BPKB dan STNK alias bodong. Karena hal ini bisa dipidanakan.
“Saksi pidana tercantum dipasar 515 Sub pasal KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selamanya 4 tahun,”tegasnya.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya,tetapi karena ada kesempatan,”tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









