Tergiur Dana Pinjaman, Nasabah Ditipu Oknum Marketing BPR

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Nasib apes menimpa Putri Handayani (35), warga Kupang Krajan, Surabaya. Ia harus kehilangan uang sejumlah Rp100 ribu bersama lima tetangganya lantaran tertipu dengan modus menjanjikan pinjaman uang koperasi pada Senin (20/9/2021).

Dihubungi awak media lewat teks pesan, Putri menjelaskan ia awalnya didatangi orang yang mengaku bernama Yoshua dari BPR Mitra Utama Bersama di JJalan Tanjung Sari N 10a Sukomanunggal, Surabaya pada hari Jumat yang menawarkan keanggotaan koperasi.

“Hari Jumat kemarin dia datang katanya cari nasabah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/09/2021).

BACA JUGA  Polisi Gadungan Rampas Ponsel Empat Pemuda

Ia bersama dengan lima orang lainnya ditawarkan menjadi anggota koperasi dengan iming-iming akan dipinjami dana segar sebesar dua juta rupiah. Ia yang membutuhkan dana segar pun tergoda dengan tawaran tersebut.

“Dijanjikan kalo naruh 50 ribu dapet sejuta, 100 ribu dapet dua juta, lalu kelipatan 50 ribu naik sejuta,” imbuhnya.

Ia bersama dengan kelima tetangganya yang membutuhkan dana cepat lalu menitipkan uang masing-masing Rp100 ribu sehingga total uang yang dibawa oleh Yoshua adalah 600 ribu.

BACA JUGA  Utamakan Sosial Kemasyarakatan, Tiga Ormas di Banyuwangi Berkolaborasi

“Dia bilang cair-nya Sabtu. Terus Sabtu pagi dia datang, katanya molor Senin. Senin jam 10 saya chat gak bisa, telpon biasa juga udah ga bisa,” katanya.

Dihubungi terpisah, Iptu Shokip selaku Kanit Reskrim Polsek Sawahan belum membalas pesan apapun yang dikirimkan. Termasuk pihak BPR Mitra Utama Bersama. (Redho)

BACA JUGA  Terlibat Penipuan, Imigrasi Sibolga Amankan 2 WNA Iran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!