Humbahas, TRIBRATA TV
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor melantik Chiristison Rudianto Marbun sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas di Pendopo Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Senin, (22/7/2024).
Dalam arahannya Dosmar Banjarnahor, menyampaikan sebelumnya telah dilaksanakan seleksi terbuka oleh panitia seleksi dan tim asesor independen melalui rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi formasi jabatan Sekretaris Daerah.
“Saudara telah melalui seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan oleh panitia seleksi dan dinyatakan lulus sehingga dianggap cakap untuk diangkat untuk mengisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan yang paling strategis sekaligus jabatan dinas tertinggi di lingkungan Kabupaten/Kota, artinya jabatan Sekretaris Daerah memiliki kewenangan fungsi koordinasi antar pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Untuk itu saya meminta saudara untuk bekerja aktif, cepat dan tepat serta mampu membangun sinergitas antar pimpinan OPD sehingga tercipta teamwork yang hebat. Saya percaya seluruh program kerja yang telah kita rencanakan akan dapat terlaksana dengan optimal apabila kita bekerja dalam satu teamwork yang solid,” tutup Bupati.
Pelantikan ini berdasar kepada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.3.3/6033/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
SK Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 821.29/448/HH/VII/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelantikan ini ditandatangani Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, Chiristison Rudianto Marbun SPd MM selaku Pejabat yang dilantik dan saksi-saksi seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang dan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









