Simeulue, TRIBRATA TV
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko memerintahkan Bhabinkamtibmas sambangi warga untuk menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), pada Minggu (19/3/2023) kemarin.
AKBP Jatmiko menyampaikan, dengan adanya prediksi BMKG yang saat ini mulai memasuki musim panas dan kering, ia memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat tentang sanksi pidana kebakaran hutan dan lahan.
“Karhutla, secara tidak langsung akan merusak ekosistem hutan. Selain itu, bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar,” sebutnya.
Kapolres minta Polsek yang terdapat kawasan hutan terus melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.
“kegiatan sambang dan sosialisasi ini diharapkan dapat langsung menyentuh warga masyarakat sehingga dari sejak dini dapat kita cegah bencana kebakaran hutan dan lahan”, ujar Kapolres.
“Karena udara bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita dengan tidak membakar,” tutupnya. (m zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








