Pekanbaru, TRIBRATA TV
Untuk memperkuat komitmen terhadap program Green Policing, jajaran Polda Riau memasang akrilik bertema Green Policing di 10 titik taman dan fasilitas umum yang tersebar di Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026). Pemasangan ini juga menjadi ikon visual kampanye Green Policing di ruang publik.
Pemasangan akrilik ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, menciptakan ruang publik yang hijau, serta menghadirkan wajah kepolisian yang humanis dan peduli terhadap kelestarian alam.
Sejumlah titik yang telah terpasang dan lampu penerangannya sudah menyala berada di depan pintu masuk Mapolda Riau, taman halaman depan Polda, halaman Masjid Al Adzim, serta halaman Rumah Tuan Kadi.
Sementara itu, enam titik lainnya telah terpasan yakni Taman samping Hotel Aryaduta Pekanbaru, taman depan Hotel Premiere Pekanbaru atau kawasan Tugu Ikan Selais, Taman Tugu Anti Korupsi (depan rumah Walikota), Perempatan Stadion Rumbai, taman masuk Terminal AKAP, serta Simpang 3 Bandara.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan pemasangan akrilik ini bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan bagian dari edukasi publik.
“Green Policing adalah komitmen kami untuk mengintegrasikan tugas kepolisian dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Kami ingin pesan ini hadir langsung di ruang-ruang publik agar masyarakat semakin sadar bahwa menjaga kebersihan, kelestarian alam, dan fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kombes Pandra.
Kabid Humas juga menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh instalasi berfungsi maksimal dalam waktu dekat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga fasilitas yang telah dipasang serta bersama-sama mendukung terwujudnya Pekanbaru yang bersih, hijau, aman, dan berkelanjutan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









