Belawan, TRIBRATA.TV
Prajurit Sarang Petarung Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan turut mengikuti apel bersama Penanggulangan Bencana Alam di lapangan Istana Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara,Rabu pagi (22/1/2020).
Pelaksana tugas Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution dalam sambutannya mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan mitigasi bencana dalam upaya mengantisipasi terjadinya korban jiwa saat terjadinya bencana alam.
“Penanggulangan bencana tidak lagi dititik beratkan hanya pada penanganan kedaruratan, namun lebih pada upaya pengurangan risiko bencana yang menuntut adanya kesiapsiagaan seluruh pihak,” ungkap Akhyar Nasution.
Karenanya seluruh pihak, baik institusi pemerintah, TNI, Polri, swasta, dan instansi terkait untuk dapat merapatkan barisan, meningkatkan koordinasi secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, agar semua pihak mampu bekerjasama dan berperan secara maksimal sesuai dengan kapasitas masing-masing, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrim.
Turut hadiri kegiatan apel bersama ini, Danyonmarhanlan I, Mayor Farick, M.Tr, Opsla, Dandim 0201/BS Medan, Kolonel Inf Roy J Hansen Sinaga, Danlanud Soewondo Kolonel PNB Meka Yudanto, Kapolrestabes Medan, Kepala BPBD Medan Arjuna Sembiring, jajaran Camat, Lurah dan Kepling se-kota Medan.
Adapun peserta apel penanggulangan bencana ini terdiri dari 1 SSK TNI AD, 1 SSK Yonmarhanlan I, 1 SSK TNI AU, 1 SSK Polri, 1 SSK Pegawai Pemko Medan, 1 SST Dishub Pemko Medan, 1 SST Pol PP Pemko Medan, 1 SST Tagana, 1 SST BPBD Kota Medan, 1 SST Dinas kesehatan Pemko Medan, 1 SSK Basarnas, dan 1 SSK pelajar Pramuka.
Usai apel kesiapsiagaan bencana, Plt. Walikota Medan bersama Danyonmarhanlan I, Mayor Farick M.Tr. Opsla, Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Roy J Hansen Sinaga, Danlanud Soewondo Kolonel PNB Meka Yudanto, Kepala BPBD Medan Arjuna Sembiring dan seluruh peserta apel menyusuri Sungai Deli, dimulai dari Jalan AH Nasution hingga Belawan untuk melaksanakan gotong royong pembersihan sepanjang bantaran sungai Deli.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









