Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Manajemen Kebun Gunung Monako menyerahkan santunan kepada ahli waris karyawan, Janpianis Damanik, yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan dilakukan pada Senin, (17/11/2025) di Kantor BNI Tebing Tinggi, sebagai bentuk pemenuhan hak ketenagakerjaan sekaligus kepedulian perusahaan terhadap keluarga korban.
Santunan diserahkan langsung kepada istri almarhum, Fitri Purnama Sari. Prosesi penyerahan disaksikan Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Gunung Monako, Christine Belinda Naomi, Krani Tata Usaha Christian Anggri, serta pihak keluarga ahli waris.
Dokumen penyerahan turut ditandatangani saat acara berlangsung dan didokumentasikan melalui foto resmi. Manajemen menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum dan memastikan seluruh hak ketenagakerjaan telah diberikan sesuai ketentuan.
“Santunan ini kami serahkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan serta komitmen menjaga kesejahteraan karyawan dan keluarganya,” ujar perwakilan manajemen dalam sambutannya.
Perusahaan menegaskan pemberian santunan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap keluarga karyawan, sekaligus bagian dari komitmen menjaga pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan standar keselamatan kerja di seluruh unit operasional.
Kebun Gunung Monako menekankan pentingnya standar keselamatan tinggi serta penerapan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dalam kondisi yang menyangkut keselamatan dan perlindungan pekerja.
Pihak perusahaan menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui evaluasi berkala serta penguatan budaya keselamatan.
Selain ucapan turut berduka, perusahaan juga berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga almarhum menjalani masa pemulihan dan memberikan kepastian terhadap hak-hak yang ditinggalkan.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menjunjung tinggi keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.(Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









