Nganjuk, TRIBRATA TV
Polres Nganjuk mengintensifkan berbagai upaya pengamanan jalur mudik menjelang Idulfitri 2025. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemasangan rambu peringatan dan imbauan di sepanjang jalur Kertosono-Wilangan, terutama di titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan tindak kejahatan, Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2025, yang akan berlangsung selama 17 hari mulai 23 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta memastikan keamanan para pemudik.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan mudik.
“Berbagai langkah pencegahan telah kami siapkan, termasuk pemasangan rambu peringatan di lokasi strategis,” ujarnya.
Selain rambu peringatan, Polres Nganjuk juga menyiagakan personel di sejumlah titik rawan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada pemudik.
Jalur alternatif juga telah disiapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama, sehingga perjalanan dapat lebih lancar dan efisien.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati dalam perjalanan.
“Kami mengajak seluruh pengendara untuk mempersiapkan kendaraan dengan baik serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik,” katanya.
Jika masyarakat memerlukan bantuan petugas selama perjalanan, mereka dapat segera menghubungi layanan darurat 110 yang selalu siaga 24 jam penuh.
Dengan berbagai langkah ini, Polres Nganjuk berharap dapat menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sehingga Idulfitri 2025 dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan tanpa hambatan (iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









