Ketapang, TRIBRATA TV
Seorang warga menemukan sesosok mayat tanpa identitas di areal perkebunan kepala sawit. Saat ditemukan mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan posisi terlentang.
Mayat ditemukan di sekitar areal Perkebunan Sawit Blok O35 Dusun Keladi Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin (18/12/2023).
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Adi Sudirman menjelaskan menurut informasi yang dihimpun, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Jamaludin (42), karyawan perkebunan yang saat itu sedang menjaga buah sawit usai dipanen.
“Saat tiba di lokasi, saksi melihat seseorang yang terbaring terlentang didekat sebuah sepeda motor Kawasaki KLX, ia yang tidak berani mendekat langsung memberitahukan hal ini kepada rekan rekan kerjanya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manis Mata,” kata Adi.
Polsek Manis Mata yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi penemuan mayat. Bersama tenaga medis dari Puskesmas Manis Mata, anggota Polsek melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat.
“Saat ditemukan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sedangkan hasil dari visum luar menemukan adanya bekas jeratan di sekitar leher korban, luka pada bagian belakang kepala korban yang diduga diakibatkan pukulan benda tumpul serta luka bekas gigitan ditangan sebelah kiri korban,” tambah Adi.
Dari penyelidikan, diketahui korban bernama Manto berumur 45 tahun yang beralamat di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata dan merupakan seorang karyawan swasta.
Kapolsek Manis Mata juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
“Jenazah Korban saat ini sudah dievakuasi ke Puskesmas Manis Mata, terkait penyebab kematian korban, kita terus melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP sementara kita duga adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban, ” pungkasnya.(Deni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









