Ambon, TRIBRTA TV
Direktorat Lalulintas Polda Maluku kembali memberikan teguran dan peringatan keras kepada sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas pada hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku 2025.
Razia yang digelar di kawasan Jalan Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (20/11/2025) itu menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggar kemudian diberikan teguran tegas oleh petugas.
“Hari ini masih ditemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka kami beri teguran dan peringatan agar tidak mengulanginya. Jika masih ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan langsung diberikan tindakan tilang,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

Turunkan Angka Kecelakaan, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kombes Rositah menjelaskan bahwa Operasi Zebra Salawaku bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).
Operasi Zebra 2025 juga merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang Operasi Lilin Salawaku 2025 yang akan berlangsung pada Desember mendatang.
“Permasalahan lalu lintas terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan populasi penduduk. Karena itu, Bapak Kapolda telah menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara maksimal untuk menciptakan kamseltibcarlantas,” ungkapnya.

Imbauan Taat Aturan Lalu Lintas
Polda Maluku kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk taat aturan. Gunakan helm standar bagi pengendara roda dua, pakai sabuk pengaman untuk roda empat, bawa SIM dan STNK, patuhi rambu lalu lintas, serta jangan mengangkut muatan melebihi kapasitas,” imbau Kombes Rositah.
Operasi Zebra Salawaku 2025 akan terus berlangsung hingga penutupannya, sebagai upaya Polri dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









