Jakarta, TRIBRATA TV
Pengurus Besar Kongres Milenial Indonesia (PB KMI) menyatakan keresahannya melihat kondisi institusi kepolisian belakangan ini, sejak kasus Duren 3.
“Perang bintang yang menyasar beberapa jenderal di tubuh Polri saat ini tidak lepas dari kasus itu,” kata Ketua Umum PB KMI, Sofian Ritonga dalam konferensi persnya, Sabtu (19/11/2022) di Cafe Cofee Kita, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Upaya serangan yang terus dilancarkan pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mulai dari pernyataan dari Ismail Bolong yang berpangkat Aiptu sampai dengan isu-isu liar yang terus menyasar pada nama Kabareskrim Polri.
Melihat kondisi tersebut PB KMI meminta Kapolri untuk turun tangan secara langsung untuk membersihkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dari berbagai hal tuduhan yang tidak berdasar. “Tuduhan itu upaya menyudutkan Kabareskrim agar membuat ketidak harmonisan diantara petinggi Polri,” ujarnya.
Sofian Ritonga juga menyebutkan keprihatinannya dalam isu-isu tersebut mulai dari pernyataan Ismail Bolong yang dianggap tidak konsisten sampai dengan dugaan kebocoran surat dari Kadiv Provam Mabes Polri dimasa Ferdy Sambo yang beredar di berbagai ulasan media saat ini.
Oleh karena itu PB KMI mendorong supaya isu tersebut dapat segera diselesaikan karena dianggap hanya akan merugikan institusi Polri. Apalagi dimasa sekarang tupoksi Polri harusnya sudah mulai fokus pada pemetaan dan pengamanan tahun-tahun politik yang kian mulai dekat.
PB KMI memberikan apresiasi yang tinggi pada Kabareskrim dalam kinerjanya yang dianggap cukup baik dan berprestasi dalam menangani kasus atau perkara-perkara yang menjadi sorotan publik dalam perkara penegakan hukum yang berkeadilan.
“Salah satunya menjalin kerjasama dengan Dewan Pers dalam penanganan laporan-laporan pada jurnalis,” tambahnya.
Oleh karena itu PB KMI menilai tidak selayaknya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membiarkan upaya-upaya serangan yang dialamatkan pada Komjen Pol Agus Andrianto yang dianggap hanya ungkapan ilusi dan tidak berdasar. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









