Luwu Utara, TRIBRATA TV
Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, telah memanggil perwakilan kepala desa untuk membahas pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Luwu Utara 2024.
Pertemuan ini diadakan setelah dua kepala desa, masing-masing dari Kecamatan Baebunta Selatan dan Kecamatan Sukamaju, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh tim Gakkumdu Polres Luwu Utara.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di ruang Unit Tipikor Polres Luwu Utara ini menekankan pesan kepada para kepala desa agar bersikap bijaksana dan berhati-hati, terutama selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
AKP Althof menegaskan pihak kepolisian akan memproses setiap laporan pelanggaran yang diteruskan oleh Bawaslu tanpa pandang bulu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mendukung langkah tegas yang diambil jajarannya dalam memastikan netralitas semua elemen pemerintahan, termasuk kepala desa, selama Pilkada berlangsung.
Ia mengingatkan netralitas merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus dijaga oleh seluruh aparatur negara, termasuk ASN dan personel TNI-Polri, untuk memastikan integritas proses demokrasi.
Sementara Raswan dari Apdesi memuji langkah preventif kepolisian yang memberikan himbauan serta peringatan kepada para kepala desa agar menjaga netralitas selama Pilkada.
“Terkait penetapan dua oknum kepala desa sebagai tersangka, kami dari Apdesi sangat menghargai langkah kepolisian yang konsisten dalam menegakkan hukum, termasuk kepada kepala desa yang melanggar netralitas dengan terlibat dalam politik praktis, khususnya selama masa kampanye,” katanya.
Kami juga mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan kepolisian dengan memberikan himbauan serta peringatan dini kepada kepala desa, agar mereka lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Tidak hanya kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel TNI-Polri juga diingatkan untuk menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pilkada Luwu Utara yang akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









