Medan, TRIBRATA TV
Kapolsek Medan Kota AKP M.Rikki S.iK mendampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, M.Si melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhlas Jalan Salak No 9 Lingkungan 7 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Selasa (20/08/2019).
Kegiatan sholat tersebut subuh juga turut dihadiri Kanit Lantas Polsek Medan Kota Iptu Awi Nst, Kanit Binmas Iptu Kharudin, Panit Binmas Ipda Lilik, Kasium Polsek Medan Kota Aipda Deni Hastari, Panit Sabhara Ipda Asnar Nst, Aiptu Dedi M.Nur, Aiptu Alpian, Aiptu H.Situmorang, Aiptu Hasan, Aiptu Ibnu Hasyim, Bripka Rahmad Zega, Brigadir Ade, Bripka Haikal, Aipda Morri. P, Aipda P.Panjaitan, Brigadir Yudi.H, Brigadir Suryono, Bripka Haikal Tanjung, Brigadir Aswar Anas Hsb, BKM Al Ikhlas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah jamaah masjid Al Ikhlas.
Kapolrestabes Medan Kombes mengatakan kegiatan sholat subuh hanya semata-mata untuk ibadah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Beberapa program polisi memakmurkan masjid adalah sholat subuh berjamaah, mahgrib mengaji dan Jumat Barokah.
“Kegiatan ini serentak dilaksanakan setiap hari di jajaran Polrestabes Medan dan untuk mendapatkan ridho Allah SWT dan bersilaturahim kepada masyarakat serta menyampaikan informasi yang berkembang saat ini,” ujar Kapolrestabes Medan.
Menurutnya, selain itu sholat subuh berjamaah bagi jajaran Kepolisian bertujuan ingin membangun personel yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terkontrol dengan baik yakni, melayani masyarakat dan menjadi contoh suri tauladan serta menjadi tokoh dimasyarakat.
“Dengan memakmurkan masjid agar semakin banyak yang datang ke masjid dengan harapan berjuang menebar kebaikan dan bersilaturahmi dengan masyarakat sehingga kedepannya polisi makin dicintai masyarakat banyak,” tutup Kombes Dadang Hartanto.(Hamonangan Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









