Ambon, TRIBRATA TV
Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (20/8/2025) telah menangkap terduga pelaku penikaman seorang pelajar SMKN 3 yang menyebabkan korbannya meninggal. Pelaku juga pelajar SMK Negeri 3 asal Tulehu, berinisial IS (18).
“Kami telah mengantongi identitas terduga pelaku penikaman. Kepada pihak keluarga maupun masyarakat, kami imbau agar menyerahkan yang bersangkutan secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, Selasa (19/8/2025).
Diketahui akibat tewasnya pelajar tersebut menyebabkan bentrokan antar warga di Hitu-Hunuth. Sedikitnya 24 rumah warga dan sejumlah fasilitas dibakar dalam bentrokan itu. Juga 236 warga Desa Hunuth terpaksa mengungsi.
TONTON VIDEONYA:
Penangkap Pelaku Penikaman
Menurut informasi, peristiwa perkelahian antar pelajar terjadi di depan pangkalan ojek BIB Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 13.30 WIT. Bentrokan tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. (18), warga Negeri Hitu, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian bermula ketika beberapa pelajar SMK Negeri 3 terlibat aksi baku pukul di sekitar pangkalan ojek. Perkelahian sempat dilerai oleh tukang ojek setempat bersama aparat Babinsa, hingga para pelajar membubarkan diri.
Tidak lama kemudian, seorang pelajar dengan wajah lebam yang diduga berasal dari Hunuth kembali melintas dan menyampaikan kalau dirinya dipukul. Pelajar tersebut bertekad memanggil rekan-rekannya untuk kembali ke lokasi. Selang beberapa menit, ia kembali bersama kelompoknya sehingga tawuran antar pelajar kembali pecah.
Dalam keributan tersebut, korban A.P. mengalami luka tikam. Warga sekitar yang melihat langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Nania, namun karena keterbatasan layanan medis korban kemudian dirujuk ke RSKD Nania. Saat dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain menelan korban jiwa, peristiwa ini juga menyebabkan seorang tukang ojek bernama R.U. (35) mengalami luka tusukan pada bagian tangan saat berusaha melerai tawuran. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









