Labura, TRIBRATA TV
Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya Pengetap (istilah untuk seseorang atau pihak yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dengan kendaraan yang sama di SPBU) yang antri di SPBU Aek Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Aksi para pengetap ini semakin marak di Kecamatan NA IX- X, namin petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aek Kota Batu, diduga melakukan pembiaran atas itu.
Pantauan dari lokasi, aksi penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite itu dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berulang – ulang masuk mengisi ke SPBU, hingga menimbulkan antri yang lama bagi masyarakat yang ingin mengisi BBM di SPBU tersebut.
Para pengetap menggunakan sepeda motor dengan tangki besar mengisi Pertalite, setelah penuh mereka memindahkannya ke jerigen dan kembali mengantri di SPBU.
Salah seorang warga mengaku ia lama mengantri untuk mendapatkan Pertalite.
“Saya heran bang kenapa cuma di SPBU ini yang antriannya hingga berjam-jam sedangkan di SPBU lain seperti Simpang Marbo, Aek Marbatu tidak pernah antri, yang buat kita heran kenapa gak ada pengawasan dari SPBU dan APH,” ucap warga.
Terlihat setelah jerigen itu penuh, para pengetap itu membawa BBM jenis Pertalite itu ke daerah masing- masing untuk dijual ke agen setempat dengan keuntungan per jerigen Rp30-50 ribu. Hal itu dilakukan setiap hari hingga pasokan minyak di SPBU habis.
Polsek NA IX- X diharapkan melakukan tindakan tegas kepada pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite itu.
Perlu diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyatakan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








