Antri Berjam-jam, Warga Keluhkan Banyaknya Pengetap BBM di SPBU Aek Kota Batu Labura

- Editorial Team

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya Pengetap (istilah untuk seseorang atau pihak yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dengan kendaraan yang sama di SPBU) yang antri di SPBU Aek Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Aksi para pengetap ini semakin marak di Kecamatan NA IX- X, namin petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aek Kota Batu, diduga melakukan pembiaran atas itu.

Pantauan dari lokasi, aksi penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite itu dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berulang – ulang masuk mengisi ke SPBU, hingga menimbulkan antri yang lama bagi masyarakat yang ingin mengisi BBM di SPBU tersebut.

BACA JUGA  Diduga Marak Mobil Pengetap Solar di SPBU Baliase Luwu Utara

Para pengetap menggunakan sepeda motor dengan tangki besar mengisi Pertalite, setelah penuh mereka memindahkannya ke jerigen dan kembali mengantri di SPBU.

Salah seorang warga mengaku ia lama mengantri untuk mendapatkan Pertalite.

“Saya heran bang kenapa cuma di SPBU ini yang antriannya hingga berjam-jam sedangkan di SPBU lain seperti Simpang Marbo, Aek Marbatu tidak pernah antri, yang buat kita heran kenapa gak ada pengawasan dari SPBU dan APH,” ucap warga.

Terlihat setelah jerigen itu penuh, para pengetap itu membawa BBM jenis Pertalite itu ke daerah masing- masing untuk dijual ke agen setempat dengan keuntungan per jerigen Rp30-50 ribu. Hal itu dilakukan setiap hari hingga pasokan minyak di SPBU habis.

BACA JUGA  'Kencing' di Jalan, Supir Truk BBM Diringkus Polda Sumsel

Polsek NA IX- X diharapkan melakukan tindakan tegas kepada pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite itu.

Perlu diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyatakan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ewin)

BACA JUGA  Karyawan PT SBD Dinyatakan Hilang Saat Pergi Bekerja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru